Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Desa Mulyorejo Melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan

31 Juli 2023 03:16:53  Admin Desa  209 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan  Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2024 Desa Mulyorejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro
Membangun Desa #Bersama Kita bahagia#

Pemerintah Desa Mulyorejo sesuai dengan kalender kegiatan pada bulan Juni adalah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes tahun 2024.Musyawarah ini diselenggarakan pada hari selasa tanggal 13 juni 2023 dengan tujuan untuk menyepakati Pembentukan Tim Penyusun RKP DEsa Tahun 2024.
Musyawarah ini di hadiri oleh BPD,Pendampingdesa,Babinsa,Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.

Bapak Kepala Desa Mulyorejo H.Subekhan pada kesempatan ini menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Tim Penyusun RKP Desa nantinya untuk dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Juknis Penyusunan RKP Desa. Setelah melakukan pembahasan maka kesepakatan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Mulyorejo Tahun 2024
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA 
A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas: 
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 
4. anggota berasal dari: 
a) perangkat desa; 
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; 
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan 
c) Unsur masyarakat Desa lainnya,

 
B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan: 
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; 
2. pencermatan ulang RPJM Desa; 
3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan 
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Reporter: Arif M

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial