Senin, 10 Juni 2024
Pj.Bupati Bojonegoro Bapak Adriyanto menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Bapak H.Subekhan Selaku kepala desa Mulyorejo.
Kepala Desa Mulyorejo Kecamatan Balen H.Subekhan bersama 408 kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj.Bupati Bojonegoro Adriyanto. Masa jabatan kades Mulyorejo kini bertambah 2 tahun, yang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades Mulyorejo tersebut dilaksanakan di Pendopo Malowopati,Senin (10/6/2024).
Turut hadir Sekretaris daerah Bojonegoro Ibu Nurul Azizah, perwakilan forkopimda,hingga jajaran kepala OPD.
Pj.Bupati Andriyanto menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya, kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.
"Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmudin menyampaikan, penambahan masa jabatan kades ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui, setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8.(sid.mulyorejo-arifm.carik)